Model

Yankomas Bergerak, Tindak Lanjuti Adanya Kekeliruan Dalam Putusan Penetapan Lelang

#image_title

BALI | PEMBAHARUANNEWS.COM

Singaraja – Tindak lanjuti pengaduan Penympai komunikasi, Tim Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) bersama Tim Yankomas Kanwil Bali lakukan koordinasi ke Pengadilan Negeri Singaraja. Penyampai Komunikasi (PK) melalui pengaduannya menyampaikan pengaduan terkait adanya kekeliruan dalam putusan penetapan lelang atas SHM yang dimiliki oleh PK, bertempat di Pengadilan Negeri Singaraja (12/06/2023) Tim direktorat Yankomas melakukan koordinasi ke Pengadilan Negeri Singaraja yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar dengan tujuan mendapatkan informasi dari kedua belah pihak atas permasalahan tersebut.

Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) adalah suatu kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat Kementerian Hukum dan HAM yang menangani masalah pengaduan masyarakat terhadap indikasi terjadinya suatu pelanggaran HAM. Yankomas merupakan pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan Hak Asasi Manusia yang dikomunikasikan.

Penitera Pengadilan Singaraja memberikan klarifikasi dimana keberatan yang disampaikan oleh PK diajukan setelah putusan tersebut telah ingkrah dimana hal tersebut sebenarnya dilakukan saat proses persidangan masih berlangsung sehingga masih dapat dilakukan upaya oleh PK. Saat ini ketika putusan telah ingkrah hal tersebut tidak bisa dilakukan sehingga eksekusi terhadap SHM yang dimiliki merupakan objek sengketa tetap dilaksanakan sesuai keputusan, dan hal tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku

Oleh karena itu Tim Direktorat Yankomas akan melakukan telahaan dan menjawab pengaduan PK dari hasil informasi yang telah didapat. Melalui Yankomas, wujud kehadiran negara dalam pemenuhan HAM agar dapat dirasakan oleh masyarakat dengan memberikan pelayanan yang lebih maksimal.