Model

Aksi Jild II, GMKI Kembali Desak Kejari Pematangsiantar Periksa Esron Sinaga

Aksi Jild II, GMKI Kembali Desak Kejari Pematangsiantar Periksa Esron Sinaga

Pematangsiantar – Pembaharuannews.com | Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun kembali melakukan “Aksi Jild II” dengan turun kejalan pada 22 Maret 2024 di Kantor Kejari Kota Pematangsiantar pukul 09.00 WIB. Masih terkait dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT. Telkom, GMKI menduga adanya keterlibatan dari saudara Esron Sinaga yang kala itu menjabat sebagai Kadis Perizinan Kota Pematangsiantar.

Pimpinan Aksi, Rezeki Situmeang didampingi Korordinator 1 Aksi Indra Simarmata mengatakan bahwa Kejari Kota Pematangsiantar belum ada mengkonfirmasi terkait pemanggilan saudara Esron Sinaga terkait dugaan korupsi ini.

“Sesuai dengan perkataan kami di aksi jild I bahwasannya kami kembali turun kejalan aksi jild II. Kami kecewa dengan Kejari Kota Pematangsiantar karena sampai saat ini tidak ada konfirmasi terkait proses penyelidikan saudara Esron Sinaga. Kami mau Kejari Kota Pematangsiantar panggil Esron Sinaga dan periksa semaksimal mungkin. Penegakan hukum harus dilakukan di Kota tercinta ini”, ujar Rezeki.

Aksi tersebut disambut oleh Kasi Intel Kejari Kota Pematangsiantar, Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H. dan mengungkapkan bahwa Aksi GMKI adalah sebagai bentuk dukungan kepada Kejari Kota Pematangsiantar.

“Saudara Esron Sinaga sudah kami panggil dan sedang tahap penyelidikan. Percayalah kepada kami Kejari Kota Pematangsiantar, karena tidak benar bahwa beliau kebal hukum. Terima kasih karena aksi ini adalah bentuk dukungan terhadap Kejari Kota Pematangsiantar dan bukan bentuk intervensi”, tanggap Rendra.

Ketua Cabang GMKI Pematangsiantar-Simalungun, Armada Simorangkir didampingi Koordinator 2 Aksi, Tiopan Sianipar menegaskan bahwa GMKI akan tetap mengkawal perkembangan kasus ini.

“Kami tidak ingin jawaban dari Kejari Kota Pematangsiantar hanyalah sebagai penenang. Kami akan tetap mengkawal kasus ini. Semoga saja Bupati Simalungun, Bapak Radiapoh Saragih terbuka pintu hatinya untuk memberhentikan Saudara Esron Sinaga daei jabatan Sekretaris Daerah Kab. Simalungun demi memperlancar dugaan kasus ini”, tegas Armada.