Pematangsiantar – PembaharuanNews.Com | Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kota Pematang Siantar Chairuddin sangat menyayangkan bila ada anak dibawah umur 17 tahun ikut dalam kegiatan gerak jalan satu putaran dan senam gemoy bersama TKD Prabowo Gibran di lapangan Parawisata tugu becak Kota Pematang siantar pada hari Minggu 28/1/2024 kemarin. “Padahal sebelumnya TKD sudah menekankan melalui selebaran agar tidak membawa anak dibawah umur 17 tahun ” demikian dikatakan Hilal Madi selaku TKD Prabowo Gibran saat dikonfirmasi tim Pembaharuan lewat WA Pada hari Rabu 31/11 tentang adanya anak dibawah umur memakai kaos bergambar Prabowo Gibran dalam kegiatan tersebut .
Diterangkannya bahwa di brosur kegiatan gerak jalan santai dan senam gemoy tersebut telah dituliskan dilarang membawa anak dibawah umur 17 tahun dan ini sudah di share ke semua 9 Partai koalisi yaitu Gerindra .Partai Golkar .PAN.Partai Demokrat. Partai Gelora Indonesia.PBB.Partai Garuda .Partai Solidaritas Indonesia dan Prima.
Dilanjutkannya bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara out door dan terbuka. Jadi ada juga peserta dari masyarakat umum dan tim relawan Prabowo Gibran diluar dari 9 Partai koalisi tadi imbuhnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Siantar Nanang Wahyudi Harahap saat ditemui tim Pembaharuan di kantor Bawaslu Jalan Raya No. 25 Kota Siantar pada hari Rabu 28/11/2024 mengatakan ” saya diluar kota bang saat kegiatan tersebut berlangsung.” Tapi anggota Bawaslu ada bertugas disana katanya.
Dijelaskannya bahwa surat pemberitahuan ke Bawaslu ada dan lampiran ijin keramaian dari Polisi.
Dijelaskannya bahwa dalam acara jalan santai dan senam gemoy kemarin kaos bergambar Prabowo Gibran tersebut ditujukan kepada orang tuanya tetapi apa alasannya sehingga anak dibawah umur 17 tahun ada yang memakainya pihak Bawaslu akan menelusurinya.
Karena Bawaslu kota Siantar selalu menekankan untuk tidak membawa anak anak dibawah umur 17 tahun ikut kegiatan kampanye akhirnya.(Tim)