SISI | PEMBAHARUANNEWS.COM
Rokok Ilegal Lufman beredar di Kota Pematang Siantar, hal itu diketahui saat awak media menelusuri turun kelapangan mulai pada hari Selasa- Jum’at tanggal, 27-30 Juni 2023.
Adapun daerah yang dipantau awak media di daerah Silau Mangi Rokok Luffman juga beredar, begitu juga dengan daerah parluasan juga ada beredar begitu juga dengan daerah kelurahan Setia Negara juga beredar.
Peredaran Rokok Luffman diedarkan dengan cara orang ke orang, hal itu disampaikan sumber dengan keterangan sipembeli, yang tidak mau namanya disebut bermarga Tamba.
Saat awak media meminta keterangannya apakah ia mengetahui distributornya namun pengakuan marga Tamba itu dia tidak mengetahui melainkan rokok itu ia dapatkan dari sesama perokok dimana siperokok membeli beberapa selop saja dan sembari di rokoknya dia juga menjualnya, saat kita tanya harganya diterangkan harganya terjangkau terangnya Rp. 12.000/bungkus terangnya.
Sekedar untuk kita ketahui sesuai dengan UU Cukai Rokok merupakan pendapatan asli Negara.
Presiden Joko Widodo telah menyetujui untuk menaikkan rata-rata cukai rokok sebesar 10 persen berlaku tahun 2023 dan 2024. Tarif tersebut ditujukan untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2 yang rata-rata meningkat 11,75 hingga 11,5 persen, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 naik 12 hingga 11,8 persen, sedangkan sigaret kretek tangan (SKT) 1, 2, dan 3 naik sebesar 5 persen. Sementara, cukai rokok elektrik akan naik 15 persen dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berlaku kenaikan setiap tahun sejak 2023 hingga 2028.
Dari kutipan keterangan Presiden diatas maka patut oknum Distributor Rokok Luffman patut dijadikan target oleh APH guna menekan peredaran Rokok Ilegal tersebut.MS