JAKARTA – Pembaharuannews.com | Artinus Hulu mahasiswa Magister Universitas Indonesia yang juga merupakan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia menjelaskan Awal mula dibentuknya KPK adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalamupaya memberantas tindak pidana korupsi. Lembaga negara ini berfungsi untuk
mencegah dan memberantas korupsi secara profesional, optimal, intensif, serta
berkesinambungan.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia itu juga menjelaskan Berdasarkan Undang-undang No. 19 Tahun 2019 yang merupakan hasil revisi dari UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindakan Korupsi, bahwa tugas dan wewenang KPK adalah :
1. Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi.
2. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
3. Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
4. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
5. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi.
6. Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun upaya yang dilakukan KPK dalam memberantas korupsi, mulai dari koordinasi,
supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang
pengadilan.
Selanjutnya mahasiswa Pascasarjana UI itu menyampaikan terkait Ketua KPK Firli Bahuri yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaanpemerasan ” yang menjadi perhatian kita bersama adalah dalammelaksanakan tugas sebagai ketua KPK Firli Bahuri apakah menyimpang dari Tujuan KPK danWewenang KPK atau sebaliknya.”
Kita semua mengharapkan Proses hukum harus terang benderang, menghormati azas-azas hukum dan kita semua harus mengawal agar tidak terjadi pelanggaran hukumdidalam proses penegakan hukum itu sendiri, tukasnya.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia itu mengajak Kita untuk cermat mengalisis informasi yang ada. ” Sebagai contohnya beredar informasi Ketua KPK mangkirdari panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang nyatanya Firli Bahuri melaksanakan tugassebagai ketua KPK disampaikan ketua KPK itu dalam konferensi pers, serta Proses hukum harus terang benderang agar publik tidak tergiring
informasi yang tidak benar atau Hoax.”
Apresiasi harus diberikan kepada Firli Bahuri yang juga merupakan purnawirawan Komisaris di Kepolisian yang sudah mengabdi selama 40 (empat puluh) Tahun sebelum menjabatsebagai ketua KPK, dengan Posisi yang dipercayakan kepada Firli Bahuri saat ini perihalkecintaan terhadap Negara dan Integritas kiranya tidak perlu diragukan, kita harusmendukung dan mengawal Tugas-tugas KPK dalam memberantas korupsi dengan
menjuung tinggi Azas-azas KPK yaitu Kepastian hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan umum, Proporsionalitas, Penghormatan terhadap hak asasi manusia,
dengan tidak menyimpang dari wewenang KPK.
Kita sebagai masyarakat dapat menilai apa Firli Bahuri taat dalam proses Hukum, serta
bersama KPK untuk melawan serangan balik dari koruptor yang hari ini mulai dilakukan
kepada ketua KPK.
Pihak penegak Hukum yaitu Kepolisian juga harus menjalankan proses hukum dengan
sebenar-benarnya sesuai dengan visi dan misi Kepolisian Republik Indonesia agar publik
tidak kehilangan kepercayaan, tutupnya.